Kamis, 03 Januari 2013

Peraturan Plat Nomor Ganjil-Genap Tak Berlaku Untuk Roda Dua

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap. Tapi, Jakarta dan sekitarnya termasuk Depok tak perlu khawatir karena yang diberlakukan baru untuk kendaraan roda empat.
 
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mengurai kemacetan yang sudah sangat mengkhawatirkan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono mengatakan, kendaraan roda dua sementara belum diberlakukan karena tidak masuk dalam kategori penyebab kemacetan.
 
“Motor itu kan untuk menengah ke bawah. Karena yang menggunakan motor sehari-hari adalah pekerja. Kalau mobil itu midle manajemen,” katanya seperti dikutip dari okezone, Jumat (7/12).
 
Belum diberlakukannya peraturan ini terhadap sepeda motor karena hanya masuk sebagai sumber kesemrawutan, bukan penyebab kemacetan. Hingga kini, pihaknya terus menyosialisasikan peraturan baru yang akan diberlakukan pada Maret 2013.
 
Nantinya disetiap sudut ruas jalan dipasang kamera pemantau. Diharapkan dengan diberlakukannya peraturan baru ini dapat membatasi pembelian kendaraan. Dan, pada akhirnya kemacetan dapat ditekan.
 
Untuk transportasi pengganti, Wahyono akan berkoordinasi ke Dinas Perhubungan setempat. Peraturan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar